Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) lakukan pemanggilan dan audiensi terhadap penyewa/penghuni lantai dasar rumah susun apron, boeing, convair, dan dakota yang memiliki tunggakan pembayaran sewa dan tidak memiliki perikatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan/optimalisasi pemanfaatan Aset Negara oleh PPK Kemayoran.
Audiensi digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (05/10), guna memastikan semua proses yg dilakukan PPK Kemayoran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audiensi dilakukan bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Pusat dengan para penghuni/penyewa lantai dasar rumah susun milik PPK Kemayoran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irawan menyampaikan agar forum yang terbentuk ini bisa menjadi sarana komunikasi antara PPK Kemayoran dan penghuni rusun.
“Pada audiensi ini kita ingin penghuni mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian sewa menyewa serta menyelesaikan tunggakan pembayaran mereka,” ujar Agung.
Sebelum dilaksanakan pemanggilan, pihak PPK Kemayoran telah melakukan serangkaian sosialisasi untuk penyelesaian kewajiban pembayaran sewa. Selain itu, PPK Kemayoran juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi dan pemasangan spanduk berisi himbauan kepada penghuni/penyewa yang memiliki tunggakan dan tidak memiliki perjanjian sewa dengan PPK Kemayoran. Himbauan tersebut memberikan informasi detail mengenai jumlah tunggakan, batas waktu pembayaran dan konsekuensi yang mungkin dihadapi apabila tunggakan tidak segera diselesaikan atau tidak segera membuat perjanjian sewa.
Divisi Pengembangan Usaha Febri Adrianto berharap audiensi ini bisa berjalan dengan baik dan terselesaikannya penandatanganan perjanjian sewa dan pembayaran kewajiban sewa dari penghuni/penyewa rusun.
“Harapannya dapat terselesaikan penandatanganan perjanjian sewa menyewa dan pembayaran kewajiban sewa,” Ungkap Febri.
PPK Kemayoran mengharapkan bahwa melalui kegiatan ini, dapat terselesaikan penandatanganan perjanjian sewa menyewa dan pembayaran kewajiban sewa sehingga penataan dan optimalisasi Aset negara di Lingkungan PPK Kemayoran tercapai.