Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi gratis di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, hari ini Kamis (21/01). Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya pelaksanaan uji emisi ini direncanakan akan digelar di Jalan Merdeka Selatan namun pertimbangan kebutuhan ruas jalan yang lebih besar, kegiatan ini kemudian dipindahkan di Kemayoran. Dimulai sejak pukul 09.00 pagi uji emisi gratis ini diikuti dengan menerapkan potokol kesehatan serta pembatasan kuota untuk menghindari terjadinya kerumunan massa.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan uji emisi dilaksanakan bagi kendaraan sepeda motor maupun mobil yang usianya lebih dari tiga tahun. Dalam uji emisi dilakukan pengecekan atas emisi gas buang serta ambang batas emisi. Dari uji emisi ini, kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji akan dikenakan sanksi berupa sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir yang lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.
Uji emisi gratis ini sebelumnya telah dilakukan di beberapa wilayah lain di Jakarta. Selain untuk menegakkan dan mensosialisasikan aturan dari Pergub Nomor 66 tahun 2020, sanksi di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan terkait uji emisi juga mengacu pada Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan ini kendaraan tak lulus uji emisi akan dikenakan ancaman denda maksimal 250 ribu untuk motor dan 500 ribu untuk mobil.
Ditemui dilokasi, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A Supalal menjelaskan bahwa uji emisi telah dilaksanakan sejak desember 2020. Ia juga menambahkan bahwa uji emisi gratis masih dilakukan oleh masyarakat di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup.
“Selain keliling, uji emisi gratis juga dapat dilakukan di kantor suku dinas lingkungan hidup. Ini akan dilaksanakan hingga akhir Januari. Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran, mereka bisa datang dengan cukup menunjukkan STNK kendaraannya” jelas Yusiono.
Melalui Uji emisi gratis ini, Pemprov DKI berharap agar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 dapat berjalan maksimal. Pemprov DKI juga berupaya agar dengan adanya aturan baru ini, kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dapat memenuhi kualitas gas buang yang sesuai dengan standar guna menciptakan kualitas udara yang sehat di ibukota.