Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di daerah Kemayoran, Jakarta pada Rabu (09/08). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Industri Kemayoran dan dilaksanakan mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kegiatan uji emisi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang bertujuan untuk memeriksa kendaraan bermotor. Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pengecekan atas emisi gas buang serta ambang batas emisi pembakaran bensin dan solar kendaraan.
"Ini adalah kegiatan rutin yang sudah diprogram Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat untuk penaatan hukum kendaraan-kendaraan di Jakarta, apakah kendaraan tersebut sudah melaksanakan uji emisi atau belum," Jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat telah menjalin kerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan dinas perhubungan. Selain itu, peran aktif Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran turut diperkuat dalam pengawasan dan pelaksanaan uji emisi kali ini.
Hasil dari kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di daerah Kemayoran terdapat total 58 unit kendaraan yang menjalani uji emisi. Dari tipe kendaraan, terdapat 26 unit kendaraan roda 4 dan 32 unit kendaraan roda 2 yang ikut dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 unit kendaraan berhasil lulus uji emisi, sementara 9 unit kendaraan tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Slamet Riyadi juga berharap bahwa kesadaran masyarakat akan semakin meningkat dalam menjalani uji emisi kendaraan setiap 6 bulan sekali.
“Harapannya kesadaran warga semakin meningkat untuk setiap 6 bulan sekali melakukan uji emisi jangan hanya oli saja yang diganti tapi juga melakukan uji emisi keseluruhan sehingga akan terlihat apakah sudah memenuhi standar atau belum. Apa bila kita sudah melakukan (uji emisi) maka dapat membantu mengurangi polusi di Jakarta,” Harapnya.
Kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di daerah Kemayoran ini menjadi bukti konkrit komitmen Kementerian LHK, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dan PPK Kemayoran yang turut menjaga kualitas udara dan lingkungan di ibu kota.