PPK Kemayoran terus berupaya melakukan penataan kawasan. Selain menciptakan kawasan yang berbasis pada pusat bisnis internasional yang bersinergi dengan ruang terbuka hijau, penataan juga terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban kawasan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk penataan kawasan tersebut adalah dengan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kemayoran, Rabu (4/3). Kegiatan penertiban yang berlokasi di Jl. Merpati ini bertujuan untuk menata kawasan agar sesuai dengan peraturan.
PPK Kemayoran melaksanakan penertiban PKL ini dengan menginformasikan melalui surat pemberitahuan kepada para pedagang liar dan secara persuasif demi menjaga keamanan berbagai pihak serta masyarakat pada umumnya.
Dilaksanakan di Jalan Merpati blok B Kemayoran, kegiatan penertiban ini dimulai dengan melakukan apel bersama petugas pengamanan PPK Kemayoran dan Tim Swakelola Pengamanan PPK Kemayoran. Apel dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Kepala Seksi Pengamanan PPK Kemayoran, Emil Fatkhurrohman Yusuf.
Keberadaan PKL di area tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
PPK Kemayoran akan terus melakukan penataan melalui kegiatan penertiban kawasan yang digunakan tanpa izin maupun yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya dalam rangka menjadikan kawasan Kemayoran lebih bermanfaat dan nyaman untuk masyarakat.